• UGM
  • Tentang UGM
  • HRIS
  • IT Center
  • Webmail
  • InEMS
Universitas Gadjah Mada Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang TURT
    • Struktur Organisasi
    • Koordinator Tata Usaha
    • Koordinator Rumah Tangga
  • Layanan
    • Pelayanan Persuratan dan Penggandaan
    • Pelayanan Ekspedisi
    • SPPD
    • Pelayanan Transportasi
    • Pelayanan Tata Suara
    • Pelayanan Konsumsi
    • Kebersihan dan Pertamanan
  • Peminjaman Ruang
    • Ruang Sidang 1
    • Ruang Multimedia 1
    • Ruang Multimedia 2
    • Ruang Sidang 3
    • Balai Senat
    • Ruang Sidang 2
  • Statistik
  • Beranda
  • Peraturan

Peraturan

  • 3 August 2015, 09.05
  • Oleh:
  • 0
  • Keputusan Rektor UGM Nomor 205/P/SK/HT/2007
  • Keputusan Rektor UGM No. 1038/PIV/SK.KP/2015 tentang Pemberian Fasilitas Kesehatan Tambahan Bagi Pegawai Universitas Gadjah Mada
  • Standar Biaya Universitas Gadjah Mada Nomor 978/UN1.P/SK/HUKOE/2017 perubahan atas 4/UN1.P/SK/HUKOR/2017
  • PP No 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM
  • PP No 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai
  • PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS
  • Peraturan MENPAN No 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektifitas Kerja Aparatur
  • Tata Naskah Dinas Di Lingkungan KEMENDIKBUD (Peraturan Mendikbud No. 6 Th 2013, lampiran)
  • Form BPJS untuk Tambahan Anggota Keluarga
  • Form BPJS untuk Pindah FASKES

 

Universitas Gadjah Mada

Bagian Tata Usaha dan rumah Tangga

Universitas Gadjah Mada

Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281
 +62 (274) 6491941
 turt@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY