Sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor 211/P/SK/HT/2008, Kepala Subbagian Tata Usaha memiliki tugas sebagai berikut.
- Melaksanakan administrasi kegiatan penerimaan dan pengiriman surat, naskah, dan warkat.
- Melaksanakan urusan risalah rapat dinas Kantor Pusat Universitas.
- Melaksanakan penggandaan surat, naskah, warkat, buku, dan bahan lainnya di lingkungan Kantor Pusat Universitas.
- Melaksanakan penyimpanan arsip surat, naskah, warkat, dan dalam bentuk
- Menyusun statistik persuratan.
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas.
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Kantor Pimpinan Universitas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Salah satu tugas yang belum tercakup dalam perincian tugas di atas adalah mengelola dan mengawal jalannya sistem informasi persuratan (Internal Electronic Mailing System -InEMS) yang merupakan media komunikasi vertikal dan horisontal di lingkungan UGM, dengan laman: inems.simaster.ugm.ac.id