Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) adalah salah satu unit operasional pendukung aktivitas rutin bagi Pimpinan Universitas, khususnya bidang ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Lingkup kegiatan TURT adalah selain mengelola seluruh surat yang masuk, baik dari internal maupun eksternal yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas dan unit-unit kerja di lingkungan Kantor Pusat UGM, juga melayani pengiriman surat keluar dan ekspedisi.
Di samping itu, Bagian TURT juga melayani penggunaan ruang sidang, melaksanakan urusan transportasi dan kebersihan di lingkungan Kantor Pusat Universitas, mengelola urusan Surat Permohonan Perjalanan Dinas (SPPD), serta menyediakan konsumsi berbagai kegiatan.