Sesuai dengan Keputusan Keputusan Rektor UGM Nomor 211/P/SK/HT/2008, tugas Kepala Subbagian Rumah Tangga adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan kendaraan dinas.
- Melaksanakan administrasi persuratan kendaraan dinas
- Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan
- Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara dan rapat-rapat dinas
- Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat-rapat dinas dan acara resmi Universitas lainnya
- Melaksanakan urusan kebersihan kantor pusat
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumahtanggaan dan kendaraan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan