Sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor 211/P/SK/HT/2008, Kepala Subbagian Tata Usaha memiliki tugas sebagai berikut.
- Melaksanakan administrasi kegiatan penerimaan dan pengiriman surat, naskah, dan warkat.
- Melaksanakan urusan risalah rapat dinas Kantor Pusat Universitas.
- Melaksanakan penggandaan surat, naskah, warkat, buku, dan bahan lainnya di lingkungan Kantor Pusat Universitas.
- Melaksanakan penyimpanan arsip surat, naskah, warkat, dan dalam bentuk
- Menyusun statistik persuratan.
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas.
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Kantor Pimpinan Universitas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Salah satu tugas yang belum tercakup dalam perincian tugas di atas adalah mengelola dan mengawal jalannya sistem informasi persuratan (Simaster Persuratan) yang merupakan media komunikasi vertikal dan horisontal di lingkungan UGM, dengan laman: simaster.ugm.ac.id