Seiring dengan telah diterbitkannya peraturan tentang Organisasi dan Tata kelola Universitas Gadjah Mada oleh Majelis Wali Amanat, maka Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Universitas Gadjah Mada termasuk dalam salah satu unsur pelaksana administrasi dan pengembangan di bawah Sekretariat Universitas. Secara umum, fungsi Bagian TURT UGM adalah sebagai unit pendukung Pimpinan Universitas, khususnya untuk kegiatan yang menyangkut ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kantor Pusat UGM.
Keberadaan Sekretariat Universitas dituangkan berdasarkan atas Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014. Selain Sekretariat Universiitas, unsur administrasi dan pengembangan antara lain terdiri atas beberapa direktorat, yaitu Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengambdian kepada Masyarakat, Kemahasiswaan, Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya Manusia, Aset, Kemitraan dan Alumni, usaha dan Inkubasi, Sistem dan Sumber Daya Informasi, serta unsur pelaksana administrasi dan pengembangan lainnya yang diperlukan.
Visi & Misi
Visi dan misi Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mengikuti visi dan misi Universitas Gadjah Mada, yakni:
· Visi
Universitas Gadjah Mada sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
· Misi
Menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.